Kamis, 05 Maret 2009

PROFILE LAW OFFICE

PROFILE

LAW OFFICE

PENDAHULUAN

Law Office Sauttua P. Situmorang, SH & Partners yang disingkat dengan “SPS” selanjutnya disebut Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang didirikan pada tahun 2008 atas kesepakatan oleh beberapa rekan-rekan Advokat/Pengacara, yang kemudian menjadi Partners/Rekan di kantor ini.

Law Office Sauttua P. Situmorang, SH & Partners ini merupakan salah satu diantara sekian banyak Kantor Advokat & Konsultan Hukum yang berdiri di wilayah Republik Indonesia ini.

Law Office Sauttua P. Situmorang, SH & Partners adalah kantor hukum yang memberikan pelayanan (jasa) hukum bagi perorangan (person) maupun perusahan-perusahaan domestik dan lokal dengan cara litigasi maupun non litigasi. Advokat dan Pengacara yang tergabung telah berpengalaman dalam menangani kasus-kasus pada setiap lembaga peradilan, termasuk Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Agama, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) maupun Lembaga Arbitrase (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI).

TUJUAN

Law Office Sauttua P. Situmorang, SH & Partners, (SPS) ini memiliki tujuan yaitu :

  1. Menyediakan jasa pelayanan konsultasi hukum dan bantuan hukum kepada masyarakat luas tanpa terkecuali untuk diselesaikan baik melalui jalan/upaya penyelesaian di luar Pengadilan/musyawarah maupun jalan penyelesaian hukum melalui Pengadilan ;
  2. Menyediakan jasa pelayanan dan konsultasi hukum kepada buruh dan pengusaha dalam Undang-undang ketenagakerjaan ;
  3. Menyediakan jasa pelayanan dan konsultasi hukum untuk membuat legal drafting, meninjau/mengoreksi perjanjian-perjanjian baik perorangan maupun badan hukum ;
  4. Menyediakan juga konsultasi dan pelayanan hukum kepada masyarakat pelaku bisnis yang menghadapi masalah kredit ;
  5. Membela hak-hak masyarakat melalui Pengadilan baik pidana maupun perdata ;
  6. Menangani aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan perusahaan meliputi proyek-proyek pengembangan perumahan real estate, perkebunan, pertanahan dan aspek-aspek hukum bisnis lainnya.

Dalam memberikan jasanya, Law Office Sauttua P. Situmorang, SH & Partners didukung oleh para praktisi hukum profesional dan berpengalaman masing-masing dibidangnya.

RUANG LINGKUP KEGIATAN PELAYANAN HUKUM

  1. Untuk Lembaga Pembiayaan/Leasing. Memberikan bantuan/advis hukum kepada pihak-pihak baik peroranga maupun badan hukum dalam hal menyiapkan dokumen-dokumen fasilitas pinjaman kredit dan perjanjian-perjanjian lainnya.
  2. Untuk Penyediaan/Pembebasan Tanah. Memberikan advis/bantuan hukum kepada perusahaan yang hendak berdiri atau memperluas usahanya yang mengalami hambatan bidang pengadaan tanah, pembebasan tanah, perumahan real estate, yang terkadang mengalami kesulitan untuk memperoleh tanah yang memadai dan melakukan penelitian hukum (legal of reasearch) atas tanah yang akan dipergunakan.
  3. Untuk Penyelesaian Sengketa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Memberikan advis/bantuan hukum kepada pemegang hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan melakukan pendaftaran atas Hak Atas Kekayaan Intelektual tersebut di Dirjen HAKI Tangerang, serta penanganan kasus-kasus HAKI di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
  4. Untuk Penyelesaian Perselesihan Hubungan Industrial (PHI) di Indonesia. Memberikan advis/bantuan hukum sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahan. Melakukan proses mediasi dan negoisasi sebelum sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sehubungan dengan kasus yang ditangani.
  5. Untuk Bidang Perkebunan. Memberikan advis/bantuan hukum dalam bidang perkebunan baik skala kecil maupun besar. Dalam hal ini berhubungan erat dengan konflik lahan terhadap masyarakat dalam pembebasan lahan atau areal rencana perkebunan.
  6. Untuk Penyelesaian Kejahatan Bidang Kehutanan. Memberikan advis/bantuan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan kehutanan yang lebih dikenal dengan kegiatan “Illegal Logging (ILOG)”.
  7. Untuk Litigasi dan Non Litigasi. Memberikan advis/bantuan hukum melalui litigasi dan atau non litigasi.

---------------------------------------------------------

SAUTTUA P. SITUMORANG, SH

Advokat

Lahir pada tanggal 25 Maret 1977 di Pangururan Samosir, Menyelesaikan Pendidikan Formal : Fakultas Hukum Unika St. Thomas Sumatera Utara Medan (S.H. tahun 2000).

Sauttua P. Situmorang, SH., sebelum terjun ke dunia Advokat/Pengacara adalah salah satu Aktivis Lingkungan Hidup untuk wilayah Jakarta, Jambi dan Riau, dan sebagai salah satu pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Monopoly Watch dengan Jabatan sebagai : Chief Legal Officer, Penanganan terhadap Kasus-kasus Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Antimonopoli).

Penguasaan terhadap bahasa Inggris cukup baik. Bidang praktik spesialisasi adalah : korporasi umum, (penggabungan atau peleburan badan usaha/merger, akuisi dan konsolidasi dari sudut hukum persaingan usaha), kepailitan dan pidana korporasi, transaksi real estate & property, Pengadilan Tata Usaha Negara, perkebunan, kehutanan, pertanahan dan aspek-aspek hukum bisnis lainnya. Litigasi di bidang hukum pidana dan perdata, perkebunan dan kejahatan kehutanan (Illegal Logging), Alternative Dispute Resolution (ADR), asuransi dan ketenagakerjaan.

Pengalaman di Organisasi Sosial :

  • Tahun 1994 – 1996 : Pembina Pramuka Bhayangkara Kab. Tapanuli Utara.
  • Tahun 1995 - 1996 : Ketua Osis SMA Negeri 1 Pangururan Kab. Samosir.
  • Tahun 1996 – 1998 : Anggota GMKI Cab Medan.
  • Tahun 1996 – 1999 : Biro Litbang Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan Sumatera Utara.
  • Tahun 2000 : Sekretaris Unit Bantuan Hukum (UBH) Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan Sumatera Utara.
  • Tahun 2003 – 2006 : Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Perundang-undangan Forum Pemuda Samosir/FOPSA.

Pengalaman Kerja :

  • Law Office Danggur & Partners di Jakarta (Mei 2001 s/d April 2002) Sebagai : Asisten Pengacara/Konsultan Hukum.
  • NGO Monopoly Watch di Jakarta (Juni 2002 s/d Agustus 2004) Jabatan : Chief Legal Officer (CLO).
  • NGO Environmental Preservation di Jakarta (Oktober 2003 s/d September 2004) Jabatan : Chief Information Officer (CIO).
  • Law Office Sunggul Hamonangan Sirait & Partners di Jakarta (Oktober 2004 s/d Juni 2005) Jabatan : Partners.
  • NGO Komunitas Konservasi Indonesia (KKI-Warsi) di Jambi (Juli 2005 s/d April 2007) Jabatan : Legal Lobbying Assistant.
  • Kantor Advokat/Pengacara Titis Rachmawati, SH & Partners di Palembang (Mei 2008 s/d Nopember 2008) Jabatan : Asisten Pengacara.
  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pro Justitia di Palembang (Juli 2008 s/d Desember 2008) Jabatan : Pembela Umum/Pengacara Publik.
  • Kantor Advokat/Pengacara Akhmad Rusdy, SH & Partners di Palembang (Nopember 2008 s/d sekarang) Jabatan : Calon Advokat.

Pendidikan Informal/Pelatihan/Kursus :

  • Seminar Kepastian Hukum Bagi Pelaku Usaha ;
  • Seminar Peran Lembaga Peradilan Dalam Menangani Perkara Persaingan Usaha ;
  • Pelatihan Hukum Persaingan Usaha ;
  • Pelajaran dan Pelatihan Pembentukan Pamswakarsa Pengamanan Kehutanan Tahun 2005 ;
  • Sosialisasi dan Pelatihan Terpadu Penanganan Kasus-Kasus Kejahatan Kehutanan (Illegal Logging, Hunting dan Trading) ;
  • Pelatihan Jurnalistik ;
  • Sosialisasi Potensi Ekowisata dan Rasionalisasi Taman Nasional Bukit Tigapuluh di Wilayah Kec. Kemuning Kab. Indragiri Hilir Propinsi Riau ;
  • Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Palembang ;
  • Narasumber : Dialog Interaktif di Radio Jakarta News FM untuk Kasus-kasus praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat ;
  • Narasumber : Dialog Interaktif di Radio Jakarta News FM untuk Kasus-kasus lingkungan hidup ;
  • Moderator : Diskusi Pemilihan Bupati Kabupaten Samosir dengan Tema : Bupati Pilihan Rakyat Untuk Rakyat Tahun 2005.

-------------------------------------------------------

LIST OF CLIENT/KLIEN

  1. PT. Wahana Garuda Purnakarya di Jakarta
  2. PT. Mandom, Tbk di Jakarta
  3. Toko Solo Tani di Palembang
  4. PT. Tri Pratama Expresindo (TPE) di Palembang

PENUTUP

Demikian profile Law Office ini, dibuat dan apa yang diuraikan di atas merupakan bagian pokok dari tugas-tugas pelayanan hukum Law Office kami.

-------------------------------------------

1 komentar:

www.girry.blogspot.com mengatakan...

Mudah-mudahan...SPS bisa menyelesaikan problematika hukum di Indonesia, sehingga menjadi acuan & rekomendasi bagi penyelenggaraan hukum di Indonesia....Sukses Slalu!!